Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara jadi tersangka kasus peredaran vape narkotika melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara, status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.

AKP Yohanes dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.

Dia memastikan, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bima AKP M Kuasai 488 Gram Sabu hingga Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal