Jual Togel via WhatsApp, Wanita di Tarakan Ditangkap Polisi

Usman Coddang
Seorang wanita di Tarakan, diringkus polisi karena menjual toto gelap (togel) via WhatsApp. Saat ini, polisi memburu bandarnya. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Kemudian, satu unit handphone dan tablet yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi, satu lembar catatan bertuliskan angka, dan satu lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA beserta resi penarikannya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tarakan Barat.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 juta," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal