Jual Solar Subsidi dengan Harga Dua Kali Lipat, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Syaifuddin Zuhrie
Seorang pria berinisial S (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran menjual solar bersubsidi dengan harga dua kali lipat. (Foto: Dok Polres Berau)

“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat,” lanjutnya.

Anggoro mengatakan solar tersebut dijual kepada pihakyang telah memesan kepada pelaku.

“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 55 UU No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

“Denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal