“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini.
“Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.
Kegiatan penyalahgunaan solar ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuda pelaku beralasan hal ini dilakukan untuk menyukupi kehidupannya sehari-hari
Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 9 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.