Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan

Dzulfikar Ash
Polisi menangkap dua penjual solar bersubdisi kepada perusahaan sawit di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Dzulfikasr Ash)

“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.

Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini.

“Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.

Kegiatan penyalahgunaan solar ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuda pelaku beralasan hal ini dilakukan untuk menyukupi kehidupannya sehari-hari

Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 9 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal