IRT di Balikpapan Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Narkoba

Mukmin Azis
IRT jadi bandar sabu di Balikpapan ditangkap polisi. (Foto:Mukmin Azis/iNews)

Selain menangkap pelaku dan sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, S mengaku baru dua hari melakukan transaksi jual beli di rumah. 

"Baru dua hari, berdua jual sabu sama dengan keponakan sendiri," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal