Hujan dan Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Putera, Korban Penganiayaan Pacar Sesama Jenis Bibinya

Benny Prasetyo
Proses pemakaman Putera (6), yang tewas dianiaya pacar sesama jenis bibinya di Kaltim, dimakamkan Kamis (3/10/2019). (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

Korban lantas tidak bergerak dan tidak bersuara sementara dari mulut dan hidung korban mengeluarkan busa. Atas perbuatannya, Susanti dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Sangasanga, IPTU Mohammad Afnan, selama menganiaya, tante korban MD juga tidak berani melerai atau melarang korban. Pelaku mengancam akan membunuh keduanya jika MD nekat menceritakannya ke orang lain.

“MD tidak menghentikan perbuatan Susanti, karena diancam akan dibunuh bersama Putera. Status MD juga masih sebagai saksi,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kutai Kartanegara, Sita Sabu 1,5 Kg

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Tongkang Tabrak Rumah di Sungai Mahakam Terekam CCTV, Warga Histeris

57 tahun lalu

Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kukar Segera Diadili, Ini Ancaman Hukumannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal