Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki

Dzul Ash
Seorang guru kaligrafi berinisial MA di ponpes di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. (Foto: Dzul Ash).

“Seluruh korban adalah laki-laki, sejauh ini tidak ditemukan korban perempuan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar, Ipda Irma. 

Menurutnya, pelaku memilih korban yang dinilai berwajah rupawan. Saat ini, para korban menjalani pendampingan psikologis dari kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta TRCPPA Kaltim.

MA dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Kukar menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didampingi TRC PPA, Orang Tua Santri Korban Pencabulan Datangi Polres Kukar

57 tahun lalu

7 Santri di Kukar Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Ustaz, TRCPP Lapor Polisi

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal