Diserang Anak Buah Gunakan Mandau, Kopda A Luka Bacok di Kepala dan Tangan

Mukmin Azis
Ilustrasi, Kopda A dirawat intensif di RS Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan setelah diserang oleh anak buahnya menggunakan mandau. (Foto : Istimewa).

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar Kopda A dan melakukan penganiyaan," ucapnya. 

Dia menuturkan, Pratu K selama ini bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan. Menurutnya, Pratu A telah ditahan di Pomdam VI/ Mulawarman. 

"Untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

68 Jembatan Rawan Ambruk di Jatim, TNI Turun Tangan

57 tahun lalu

Ini Deretan Senjata OPM yang Diamankan TNI usai Kontak Tembak di Nabire

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal