Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu. Tak butuh lama Tim Polsek Loa Kulu menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kecamatan Loa Kulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni satu buah flasdisk tempat menyimpan video. Lalu satu buah selimut dan Hp untuk merekam alat vital korban.
YS dikenakan pasal pasal 76 e dan pasal 76d junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun penjara.