"Di aplikasi itu penonton mengirim gift atau gift vibrator. Ada juga clickbait ke situs judi online. Jadi sambil nonton pelaku live bisa sekaligus main judi online," katanya.
Dalam aksinya ini, pelaku bisa meraup uang hingga Rp2 juta dalam sehari. Rata-rata yang dia peroleh dari mempromosikan judi online mencapai Rp20 juta sebulan.
"Sehari bisa dapat Rp2 juta. Untuk sebulan Rp20 juta," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Atas perbuatannya, saat ini pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.