Demi Uang, Gadis Berambut Pirang di Balikpapan Live Bugil Promosikan Judi Online

Mukmin Azis
Pelaku SR gadis berambut pirang yang ditangkap polisi saat live bugil mempromosikan judi online lewat aplikasi di Kota Balikpapan, Kaltim. (Foto: iNews/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi menangkap gadis berambut pirang berinisial SR (25) lantaran live bugil sambil mempromosikan judi online aplikasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku SR telah menjalankan praktik ini sejak setahun dengan motif ekonomi atau mendapat uang.

Menurutnya pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan ke lapangan. Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku saat siaran langsung tanpa mengenakan pakaian atau bugil.

"Jadi dari informasi kami meluncur ke lokasi dan lakukan penyelidikan. Tak lama kemudian kami lihat dan menangkap perempuan SR," ujarnya, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, pelaku berperan sebagai host di akun aplikasi dan melakukan live bugil. Selain itu menyematkan link situs judi online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal