Curi Solar Perusahaan, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Ditangkap Polisi

Muh Rusli
Para pelaku yang mencuri solar di perusahaan tempatnya kerja saat diamankan di Mapolres Kolaka. (Foto: Humas Polres Kolaka/Ist)

Berdasarkan keterangan para pelaku, pencurian oleh para operator alat berat tersebut dikordinir oleh salah satu oknum pengawas yakni AW. Berdasarkan aduan perusahaan, aksi pencurian solar telah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya.

Selain mengamankan para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan pipa sepanjang 360 meter yang digunakan untuk mengalirkan solar dari sejumlah alat berat di sejumlah titik berbeda. 

Selain melakukan pencurian, para pelaku juga disangkakan berupa penggelapan dalam jabatan.

Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Anak di Bawah Umur di Kolaka Jadi Pelaku Curanmor

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Avanza Terbakar saat Isi Bensin di SPBU Kolaka, Sopir Dicari

57 tahun lalu

3 Rumah Hangus Terbakar di Kolaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal