5 Contoh Mahar Pernikahan yang Biasa Digunakan dalam Islam, Nomor 4 Sering Dilakukan

Tati Rukmanah
Conoth mahar pernikahan dalam Islam salah satunya yakni uang tunai dan barang berharga. (Foto:Ist)

Hukum memberikan mahar pernikahan

Terdapat hukum memberikan mahar oleh suami kepada istri karena pernikahan adalah wajib. H. Sulaiman Rasyid dalam kitabnya, Fiqh Islam, menjelaskan hal ini berdasarkan perintah Allah yang tertuang dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang ingin kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” 

Dalam kitab juga disebutkan bahwa meskipun pemberian mahar pernikahan hukumnya adalah wajib, namun hal tersebut tidak menjadi rukun nikah. Artinya, meskipun tidak disebutkan saat akad nikah berlangsung, pernikahan tetap akan sah. 

Meskipun banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum menyebutkan mahar adalah sunnah. 

Islam tidak membatasi berapa jumlah mahar yang akan dikeluarkan, hal tersebut karena sesuai dengan kesanggupan suami serta kerelaan istri. 

Rasulullah pernah bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun dapat dijadikan sebagai mahar untuk pernikahan. 

Dalam hadits lain, Rasulullah pernah mengatakan bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling murah maharnya. Meskipun begitu, dalam Kitab Fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa disunahkan mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. 

Itulah penjelasan mengenai contoh mahar pernikahan serta hukum lelaki memberikan mahar pernikahan kepada perempuan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Kakek Tarman Tersangka Mahar Cek Palsu demi Nikahi Gadis Pacitan

57 tahun lalu

Arti Bulan Syawal dalam Islam dan Keistimewaannya

57 tahun lalu

Terdesak Penuhi Mahar, Pemuda Bima Gondol Uang Toko Rp200 Juta Ditangkap di Rumah Camer

57 tahun lalu

Perempuan di Blora Ini Curi Emas dan Uang Mahar Pernikahan, Modusnya Berbaur dengan Tamu

57 tahun lalu

Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Islam, Begini Kata Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal