Bawa Sabu, ASN di Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Dzulfikar Ash
Seorang ASN Pemkab Kutai Kartanegara ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu. (Foto: Dzulfikar Ash)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Pria berinisial AR (36) dibekuk Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena  kedapatan membawa dua paket sabu di Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh pada Jumat (18/03/2022) lalu. Diketahui AR berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dispenda Pemkab Kutai Kartanegara

"Jadi didapati seseorang yang baru saja membeli barang sabu dari Samarinda. Setelah sampai di daerah Mangkuraja kita kita geledah, kita dapati dua paket di kantong celananya" kata Kasatres Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Wawan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).  

"Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan" lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.  Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu sebesar 0,74 gram dan satu buah Hp.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal