Kasus Narkoba, Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Dihukum 13 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Gitaris band Geisha, Roby Satria menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria karena penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby terancam hukuman 13 tahun penjara.

"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, asistennya AJR yang juga diciduk dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap," katanya.

Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia bersama asistennya, AJR karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Terungkap, Bos Narkoba Andre The Doctor Jadi Penyuplai 2 Jaringan di Indonesia

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Megapolitan
11 hari lalu

Ambil Paket Sabu di Senen, Pria Ini Malah Ketahuan Simpan Ribuan Ekstasi di Indekos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal