Kapolsekta Palaran Samarinda, Kompol Sigit mengatakan, pelaku PJ saat hendak berhubungan badan, dia mendatangi anaknya lebih dulu. Lalu menyekap korban, termasuk mengikat tangannya dengan kabel sterikaan.
"Tangan diikat, lalu mulutnya disumpal kain," kata Sigit.
Sementara itu, ibu korban yang sakit-sakitan dan berada di bawah intimidasi pelaku. Dia juga tidak berdaya melakukan sesuatu saat pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, yang merupakan anak-anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia senja tersebut harus mendekam dipenjara dengan jeratan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.