ASN di Kaltim Diimbau Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen

Antara
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. (ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen. Pembayaran bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.

"Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Minggu (3/4/2023).

Dia mengatakan, sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal atau harta kekayaan yang bisa dicicil tiap bulan.

Kendati demikian, Hadi mengatakan ada batasan ASN yang membayar zakat profesi yaitu telah memenuhi nisab.

"Penghasilan (gaji) bersih di atas Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi," tuturnya.

Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Baznas Kaltim bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.

"Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada di bawah koordinasi saya. Semoga ini bisa direalisasikan," kata politisi yang kini pindah ke Partai Gelora ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal