ASN dan Pekerja Swasta di Balikpapan Dibatasi Keluar Daerah

Antara
Ilustrasi bepergian keluar kota. (Foto: Inews.id

Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah lebih optimal melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

Seluruh perusahaan diimbau lebih disiplin menyampaikan kepada karyawan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Namun, apabila harus melakukan perjalanan keluar daerah diharapkan karyawan bersangkutan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

"Karyawan itu juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilampirkan ketika akan kembali bekerja," ucapnya.

Rahmad Mas'ud mengajak semua pihak untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus karena selama Februari hingga Maret 2022 diprediksi terjadi puncak peningkatan kasus.

Menurutnya, keberhasilan menekan penularan virus saat ini, akan membuat Idul Fitri mendatang bisa digelar dengan lebih leluasa. Setidaknya Balikpapan ada di level 1 PPKM.

"Kami ingin hilangkan kesan yang ada di media sosial, di antaranya ketika menjelang Bulan Puasa dan hari raya terjadi peningkatan kasus virus corona," ungkapnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal