Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah lebih optimal melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
Seluruh perusahaan diimbau lebih disiplin menyampaikan kepada karyawan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Namun, apabila harus melakukan perjalanan keluar daerah diharapkan karyawan bersangkutan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.
"Karyawan itu juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilampirkan ketika akan kembali bekerja," ucapnya.
Rahmad Mas'ud mengajak semua pihak untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus karena selama Februari hingga Maret 2022 diprediksi terjadi puncak peningkatan kasus.
Menurutnya, keberhasilan menekan penularan virus saat ini, akan membuat Idul Fitri mendatang bisa digelar dengan lebih leluasa. Setidaknya Balikpapan ada di level 1 PPKM.
"Kami ingin hilangkan kesan yang ada di media sosial, di antaranya ketika menjelang Bulan Puasa dan hari raya terjadi peningkatan kasus virus corona," ungkapnya.