BALIKPAPAN, iNews.id - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membatasi kegiatan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot dan pekerja swasta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, mengatakan bagi yang akan berangkat keluar daerah jika bisa ditunda terlebih dahulu. Terutama jika bukan untuk urusan yang penting.
"Pembatasan perjalanan keluar daerah juga berlaku bagi pekerja perusahaan," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Dia meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan terkait dengan kasus penularan Covid-19 di daerah itu. Pasalnya banyak kasus yang berasal dari kalangan perusahaan.
"Pemerintah kota minta pertanggungjawaban dari perusahaan karena hingga saat ini kasus di Balikpapan banyak berasal dari perusahaan, terutama perusahaan migas," katanya.