"Pahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi pemerintah daerah) tempat bertugas," ucapnya.
Menurutnya, dengan memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan SKPD tersebut, maka akan dapat melaksanakan program kerja sesuai dengan visi dan misi.
Sebagai abdi negara para CPNS dan PPPK dituntut memiliki komitmen dalam mendukung usaha pemerintah untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik.
"Komitmen dalam mendukung usaha pemerintah itu diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata mulai dari diri masing-masing," katanya.