4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

iNews Balikpapan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Ist)

Hendri menekankan penangguhan penahanan tidak berarti kasus perakitan bom molotov dihentikan. Proses penyidikan tetap berjalan, sementara para tersangka diberi kesempatan untuk fokus kuliah.

Rektor Unmul Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas keputusan penangguhan tersebut.

"Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ucapnya.

Prof Abdunnur juga mengingatkan agar mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak anarkistis.

Dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan serta kondusivitas di Kota Samarinda. Menurutnya, kampus akan berperan aktif mengarahkan mahasiswa agar lebih tertib dalam menyalurkan pendapat.

Kasus ini bermula ketika Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa di kawasan Kampus FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan saat aksi demonstrasi di DPRD Kaltim. Setelah pemeriksaan intensif, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif

57 tahun lalu

Demo di Depan DPR, Mahasiswa Tabur Bunga hingga Nyalakan Lilin

57 tahun lalu

Polda DIY Periksa 10 Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa Amikom

57 tahun lalu

Ramai Mahasiswa Unnes Tewas Usai Demo, Polda Jateng Sebut karena Kecelakaan

57 tahun lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal