4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

iNews Balikpapan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil Polresta Samarinda setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum serta Rektor Unmul.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dia menegaskan penangguhan ini mengedepankan aspek kemanusiaan agar para mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan Rektor Unmul," ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (5/9/2025).

Meski bebas dari sel tahanan, keempat mahasiswa wajib melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga dilarang meninggalkan wilayah Kota Samarinda.

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," kata Hendri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif

57 tahun lalu

Demo di Depan DPR, Mahasiswa Tabur Bunga hingga Nyalakan Lilin

57 tahun lalu

Polda DIY Periksa 10 Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa Amikom

57 tahun lalu

Ramai Mahasiswa Unnes Tewas Usai Demo, Polda Jateng Sebut karena Kecelakaan

57 tahun lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal