2 Pelaku Judi Togel di Samarinda Ditangkap Polisi

Antara
Polisi berhasil menangkap dua pelaku judi toto gelap (togel) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). (foto: ilustrasi penangkapan/ist)

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain, satu unit ponsel Nokia warna putih, satu buah kalkulator, satu buah papan scaner, kertas rekapan nomor, potongan kertas untuk nomor, satu buah spidol hitam, dua buah pulpen dan satu buah staples.

“Barang bukti tersebut dihimpun bersama dengan kertas Paito dan uang tunai Rp1.805.000 yang sudah disita sebelumnya, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat atas tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Kisah Mualaf Mengharukan Jacksen F Tiago Ucap Syahadat di Samarinda

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal