Viral Aniaya Istri, Suami di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Polres Kotawaringin Barat menangkap suami yang menganiaya istrinya hingga viral di media sosial. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan).

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku RP dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku RP tak bisa mengontrol emosinya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

4 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal