Viral Aniaya Istri, Suami di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Polres Kotawaringin Barat menangkap suami yang menganiaya istrinya hingga viral di media sosial. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan).

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku RP dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku RP tak bisa mengontrol emosinya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal