Timbun 3.000 Liter Solar, Petani di Kalteng Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ilustrasi penangkapan pelaku (iNews.id)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Kotawiringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial S (62) ditangkap polisi atas kasus menimbun 3.000 liter solar bersubsidi.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka menyimpan ribuan liter solar bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari para pengetap atau pelangsir dengan harga Rp3 juta untuk 200.00 liternya.

Kemudian, solar itu disimpan dalam drum dan sebagian dimasukkan ke galon untuk dijual kembali kepada masyarakat atau para sopir truk dengan harga Rp300.000 per galon 20 liter, namun oleh pelaku hanya diisi sebanyak 18 liter.

"Usaha pelaku menjual solar bersubsidi ini telah berlangsung dari tahun 2016 lalu, dan dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Bayu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla di Kalteng, BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan Terbakar sejak Awal Tahun

57 tahun lalu

HT Pompa Semangat Kader Partai Perindo Kalimantan Tengah, Ini Pesannya

57 tahun lalu

Viral Murid SMA Tantang Guru Duel di Barito: Ayo di Luar Kalau Berani

57 tahun lalu

Niat Jadi Pemandu Lagu, Perempuan Asal Garut Malah Dijadikan PSK saat Merantau ke Kalteng

57 tahun lalu

Jemaah Calon Haji asal Barut Meninggal di Madinah, sempat Dirawat gegara Sakit Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal