"Setiap tamu yang menggunakan jasa pelayanan wanita dikenakan tarif Rp400.000 dan dari jasa tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp50.000," ungkapnya.
Saat ini polisi tengah memburu seorang wanita berinisial W yang membantu mendatangkan para korban.
Sementara tersangka muncikari K bersama barang bukti ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," tegasnya.