Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka

Mukhtar Bagus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho. (Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH dan muncikaridi bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa AH terkait kasus asusila tersebut. 

"Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/08/2022).

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal