Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Antara
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana saat pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan untuk dijual ulang. (ANTARA/Supriadi)

"Seharusnya minyak goreng curah boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17.000. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26.000 per liter," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022. Minyak tersebut dijual dari rumah ke rumah.

"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan mencapai Rp200.000," kata Kapolres.

Untuk asal minyak goreng curah tersebut, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

13 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

22 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal