Simpan Sabu 791 Gram dalam Kaleng Makanan Kucing, IRT Ini Ditangkap Polisi

Ade Sata
ilustrasi sabu. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial NSA (28), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 791,40 gram dalam kaleng makanan kucing

IRT ini ditangkap saat polisi menggelar Operasi Antik Telabang 2022 di rumahnya Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pelaku kemudian digiring petugas bersama delapan orang pengedar lainnya di Polda Kalteng, Kamis (6/10/2022).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu dengan berat 791,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam tiga kaleng makanan kucing," kata Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda (Kalteng) Kombes Pol Nono Wardoyo.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Cantik Ini Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu 

57 tahun lalu

Suami yang Suruh Istri Jualan Sabu di Mataram Kabur saat Rumah Digerebek

57 tahun lalu

Disuruh Suami Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Mataram Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

IRT di Kendari Edarkan Sabu demi Beli Paket Internet Belajar Daring Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal