Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan

Antara
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terutama untuk diskotek dan klub malam.

"Selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (4/4/2022).

Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan tetap diperbolehkan buka.

Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palangka Raya Gempar! Pria Muda Ditemukan Tewas di Kafe Menara Masjid

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal