Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia

Candra Setia Budi
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga. (Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga.

Kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjutak mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Putri Candrawathi merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

"Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan di dalam  masyarakat bahwa orang kecil tidak pernah melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia," katanya.

Untuk memenangkan itu, dia pun mengajak semua masyarakat untuk bersatu.

"Yakinlah, apabila kita rakyat Indonesia bersatu padu seperti sekarang ini, semua rakyat bersatu melawan kezholiman Ferdy Sambo cs," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal