Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia

Candra Setia Budi
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga. (Foto:Ist)

Sementara itu, ibu almarhum Birgadir Joshua, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu. 

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya. 

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. 

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Joshua-joshua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya. 

Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal