"Saat itu korban sendirian dalam rumah karena orang tuanya sedang bekerja," ujar Noto, Jumat (7/10/2022).
Selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan lebih dahulu melakukan kekerasan dan mengancam korban. Saat itulah, pelaku memerkosa korban lalu pergi meninggalkannya setelah selesai.
"Pelaku kini sudah ditahan di Polresta Palangka Raya. Dia kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya.