Pria di Pangkalan Bun Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Beri Air Jampi-Jampi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pelaku pencabulan di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalteng (Sigot Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

"Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke kepolisian. Saat pelaku ditanyai kenapa dia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Dijerat Dengab Pasal 82 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal