Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Hotel dan Spa Tarakan

Antara
Polres Tarakan menetapkan 3 tersangka kasus perdagangan orang usai penggerebekan Jaguar Hotel dan Spa. (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan orang usai melakukan penggerebekan di Jaguar Hotel dan Spa di Tarakan, Kalimantan Utara. Ketiga tersangka merupakan pengelola tempat tersebut.

"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan Spa yang berperan sebagai kasir dan penerima uang, serta terapis," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Tarakan, Sabtu (18/2/2023).

Dia mengatakan, inisial tersangka adalah IW, AD, dan TH. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan terungkap kalau terapis di Jaguar juga bertugas melayani tamu melakukan hubungan seksual. Hal itu diperkuat dengan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Deli Serdang Diwarnai Tembakan, 17 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal