Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Hotel dan Spa Tarakan

Antara
Polres Tarakan menetapkan 3 tersangka kasus perdagangan orang usai penggerebekan Jaguar Hotel dan Spa. (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan orang usai melakukan penggerebekan di Jaguar Hotel dan Spa di Tarakan, Kalimantan Utara. Ketiga tersangka merupakan pengelola tempat tersebut.

"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan Spa yang berperan sebagai kasir dan penerima uang, serta terapis," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Tarakan, Sabtu (18/2/2023).

Dia mengatakan, inisial tersangka adalah IW, AD, dan TH. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan terungkap kalau terapis di Jaguar juga bertugas melayani tamu melakukan hubungan seksual. Hal itu diperkuat dengan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

4 hari lalu

Viral Istri Gerebek Suami Bersama Perempuan dalam Kamar Kos di Jombang, Ini Kata Polisi

9 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

10 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

11 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal