Perkosa Remaja 16 Tahun di Wisma, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
Pria yang perkosa remaja 16 tahun di salah satu wisma di Palangka Raya saat diamankan polisi. (Foto: Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun, Kamis (3/11/2022). Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus persetubuhan tersebut berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial sebulan yang lalu.

Kemudian, sambungnya, pada Selasa (1/11/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah mengajak korban jalan-jalan, pelaku membawa korban masuk ke sebuah wisma dan korban dipaksa untuk berhubungan badan di dalam kamar.
 
"Usai menyetubuhi korban, pelaku pulang ke rumah dengan membiarkan korban berada di dalam kamar serta mengunci pintu kamar dari luar," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Bejat di Sambas Perkosa Remaja, sempat Aniaya Kakak Korban

57 tahun lalu

Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa 3 Kali oleh Kenalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal