"Tas tersebut berisi barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000," ujarnya, Senin (27/4/2022).
Polisi yang menerima informasi lalu melihat postingan jual emas di Facebook. Selanjutnya tim opsnal langsung ke Batubara, tepatnya di Dusun II Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Angus.
Personel mengamankan R yang menggugah postingan tersebut. Saat diperiksa, dia mengaku yang menjual emas tersebut perempuan bernama HH warga Tebingtinggi. Saat ini pelaku HH dan R ditahan di Polres Tebingtinggi untuk pengusutan lebih lanjut.