Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Pernah Ditangkap Kasus Narkoba

Ade Sata
Pelaku pembunuhan terhadap pasutri di Palangka Raya, Kalteng, ternyata teman akrab korban (Antara)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Fazri (26), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata pernah ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.

"Sebelum kasus ini terungkap, Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa tersangka pernah diamankan atas kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, motif pelaku melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati kepada pasutri bernama Ahmad Yendi Noor (46), dan Fatmawati (45).

"Pelaku nekat menghabisi nyawa pasutri ini karena sakit hati sering dijanjikan pekerjaan tak kunjung ada," katanya.

Tak hanya itu, pelaku kerap dibully bahkan dua ponselnya digadaikan tanpa diganti oleh korban. Berawal dari kejadian itu, pelaku melakukan pembunuhan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal