Pegawainya Kena OTT Pungli Polda Kaltara, Ini Respons KSOP Tarakan

Antara
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan Ahmad. (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Mengenai langkah hukum untuk pegawai tersebut, Ahmad mengatakan untuk pihaknya masih menunggu koordinasi dengan kantor pusat. Mengenai penggeledahan oleh tim dari Polda Kaltara, pihak KSOP Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk ruangan semua sudah dibuka. Untuk pelayanan tetap berjalan, tidak ada pelayanan yang tertunda, semuanya berjalan normal," katanya.

Adapun pegawai KSOP yang tekena OTT itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta Kedatangan dan warta Keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.

Oknum pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

1 hari lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

2 hari lalu

Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK

2 hari lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

2 hari lalu

OTT di Lombok Barat, KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Kantor PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal