Palsukan Ijazah, Pemilik Percetakan di Sampit Dibekuk Polisi

Normansyah
Satreskrim Polres Kotim, Kalimantan Tengah, meringkus pemuda berinisial EK (29) yang juga pemilik percetakan karena terlibat pemalsuan ijazah di Kota Sampit. (Foto: Normansyah/iNews)

"Namun, setelah korban mengecek langsung ke PKBM Harati, ternyata ijazah yang telah diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu. Atas kejadian ini maka korban merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Kotim," ucap Sarpani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa komputer, printer, dan ijazah yang telah tercetak.

Dari pengakuan tersangka yang memiliki keahlian di bidang digital printing tersebut baru satu tahun melakukan pekerjaan memalsukan ijazah. Tersangka mengaku baru menerbitkan ijazah tersebut sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan penyidikan guna mengetahui berapa orang yang dirugikan. Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 67 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

12 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

26 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

1 bulan lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

3 bulan lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal