Orang Utan di Kalteng Ditembak, Ditemukan 3 Peluru di Tubuh

Antara
Orang utan ditemukan tertembak di perkebunan warga di Kabupaten Seruyan, pada tubuh orang utan itu ditemukan tiga peluru yang bersarang. (Foto: Antara/ HO-BKSDA SKW II Pangkalan Bun)

Setelah orang utan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.

“Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10/2022),” ungkapnya.
 
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi Undang-undang (UU) karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direhabilitasi 10 Tahun, 8 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Murung Raya

57 tahun lalu

Jaga Populasi Satwa Dilindungi, BBKSDA Sumut Lepas Liarkan 6 Orang Utan ke Hutan

57 tahun lalu

Usai Tertangkap, Orang Utan Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau Kalteng

57 tahun lalu

2 Orang Utan Berkeliaran di Kebun Sawit Warga, BKSDA Kalteng Turun Tangan

57 tahun lalu

Diduga Kelaparan, Orang Utan Besar Berkeliaran di Jalan Raya Kotawaringin Lama Kobar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal