Nikah Massal Gratis di Palangka Raya Diikuti 108 Pasangan, Ada Lansia

Antara
Peserta nikah massal gratis dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Senin (8/1/2022). (Foto: Antara/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Program nikah massal gratis dan sidang isbat yang diselenggarakan pihak Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diikuti 108 pasangan berbagai usia. Ada pasangan lansia menikah puluhan tahun tetapi tak memiliki dokumen sah.

"Ada 108 peserta yang ikut acara nikah massal. Peserta mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang telah memiliki cucu," kata Camat Pahandut Berlianto di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah "di bawah tangan" atau nikah siri. Sidang isbat pernikahan merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Dia mengatakan, program akad nikah dan sidang isbat tersebut juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kemenag kota setempat. 

"Program ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat dan tertib dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan telah sah secara hukum negara," kata Berlianto.

Dia mengatakan 108 pasangan akad nikah dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya. Bagi pasangan yang sudah menikah dan lolos berkas akan dilanjutkan untuk mengikuti sidang isbat.

Sementara jika berkas pasangan tidak lolos maka akan diikutkan dalam akad nikah yang digelar 15 Agustus mendatang. Kemudian, bagi pasangan yang belum menikah maka akad nikah akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang di kantor Kecamatan Pahandut. 

Pada saat nikah massal nanti, panitia juga menyiapkan 15 baju dan rias pengantin bagi para mempelai.

"Kalau berkah pasangan nikah siri dinyatakan sah, nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," ucapnya.

Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan nanti tanggal 15 Agustus setelah acara sidang di Kecamatan. Nantinya, para peserta diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM) yang dikelola Disdukcapil.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Viral Lansia di Lombok Tercatat Meninggal, Legislator Perindo Soroti Akurasi Data

57 tahun lalu

Lansia di Banjarnegara Tewas Terjatuh ke Jurang 80 Meter, Evakuasi Dramatis

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Lansia Terjerat Kabel WiFi Menjuntai di Lampung, Warga Desak Sanksi Tegas Perusahaan Abai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal