Ngaku Petugas Samsat, Calo di Kotawaringin Barat Tipu Warga hingga Rp8,5 Juta

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengurus STNK. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta untuk memperpanjang dan balik nama surat-surat kendaraan tersebut. 

"Tersangka berjanji dua pekan surat yang diurus rampung. namun setelah ditunggu hingga hari ini surat tersebut belum juga selesai, sementara uang yang diberikan korban sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkapnya.
 
Tak terima telah ditipu oleh tersangka, anak korban lantas mendatangi kantor polisi melaporkan kasus penipuan ini. 

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka TCA diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Kobar, 2 Bocah Kendarai Sepeda Listrik Terkapar Tertabrak Truk

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Rob di Kotawaringin Barat

57 tahun lalu

Korban Banjir di Kotawaringin Barat Mulai Terserang Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal