Mantan Kades Ngamuk Rusak Kantor Desa Ditetapkan Tersangka

Sigit Dzakwan Pamungkas
Mantan Kades Ngamuk Rusak Kantor Desa (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOBAR, iNews.id - Mantan kepala desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan tersangka. Pria bernama Acen itu sebelumnya mengamuk di kantor desa hingga merusak kaca jendela dengan batu.

"Dari pemeriksaan enam saksi, saudara Acen ini melakukan perusakan tersebut seorang diri. Kami dari kepolisian menjerat pasal 406 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto, Minggu (21/11/2021).

Acen tidak ditahan, dia hanya diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Sehingga saudara Acen ini tidak kami lakukan penahanan, tapi kita wajibkan untuk lapor ke polsek setiap Senin dan Selasa," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui Acen merupakan mantan Kades Sungai Dau periode 2009 – 2015. Diduga, Acen mengamuk karena beberapa tahun lalu kalah pilkades. 

Namun, kepada orang-orang Acen mengaku tak terima pemasangan jaringan listrik di kantor desa. Dia pun meminta pihak desa agar menghentikan pemasangan jaringan kabel listrik PLN di desanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

57 tahun lalu

Demo Rusuh di DPRD Jambi, Polisi Tangkap 17 Remaja

57 tahun lalu

Viral Pesta Ulang Tahun Anak Mantan Kades Bak Kerajaan, Ternyata Sang Ayah Crazy Rich Palembang

57 tahun lalu

Bobby Nasution Ngamuk Trotoar Dipakai Parkir, Petugas Dishub Kena Semprot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal