Larangan Haji dan Umrah: Bisa Batal, Kena Denda, dan Menggugurkan Pahala jika Dilanggar

Rilo Pambudi
Larangan dalam menjalankan ibadah haji dan umrah (Foto: dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Apa saja larangan dalam menjalankan ibadah haji dan umrah? Hal ini menjadi persoalan yang patut diketahui oleh setiap Muslim.

Para Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu ‘ain bagi yang mampu, sedangkan umrah hukumnya adalah sunnah. Perintah haji dan umrah telah disampaikan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ 

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).

Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).

Saat mengerjakan ibadah suci haji dan umrah, ada sejumlah rukun yang wajib ditaati. Selain itu, ada pula beberapa larangan yang perlu diindahkan.

Beberapa larangan tersebut dapat membatalkan ibadah haji dan umrah serta dapat menggugurkan pahalanya ketika dilanggar. Selain itu, ada larangan yang tidak membatalkan haji dan umrah, tetapi wajib membayar dam atau denda ketika melanggarnya.

Berikut adalah larangan haji dan umrah yang dirangkum iNews.id, Jumat (19/5/2023):

Larangan haji dan umrah berlaku ketika jamaah telah berihram di miqat. Larangan ini berlaku hingga tahallul selesai. Jika melanggar larangan tersebut, maka bisa ibadah tidak sah atau wajib harus membayar dam alias denda.

Larangan yang membatalkan haji dan umrah:

1. Sengaja meninggalkan rukun haji dan umrah.
2. Berhubungan suami istri, menikahkan, atau dinikahkan.

Larangan yang diwajibkan membayar denda jika melanggarnya:

3. Dilarang memotong kuku.
4. Dilarang memburu, menyakiti dan membunuh hewan .kecuali hewan tersebut mengancam nyawa manusia.
5. Dilarang memotong, membunuh maupun mencabut tumbuhan baik di Taman dan sebagainya.
6. Dilarang memakai parfum atau wangi-wangian di kain ihram.
7. Untuk wanita dilarang berhias secara berlebihan. Maksud berhias berlebihan di sini yaitu memakai make up yang mencolok, memakai bulu mata palsu dan lain-lain.
8. Untuk laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit dan memakai topi.
9. Dilarang memakai kaos tangan dan penutup wajah seperti masker atau cadar (bagi wanita).

Larangan yang menggugurkan pahala haji dan umrah

10. Dilarang bermesraan atau bercumbu rayu.
11. Dilarang berkata kotor dan mengumpat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangkas Waktu Tempuh dan Beban Perjalanan, Pemerintah Siapkan Embarkasi Haji di Yogyakarta

57 tahun lalu

Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji

57 tahun lalu

Perkuat Pengembangan Islamic Ecosystem, BSI Gelar Umrah Travel Fair

57 tahun lalu

Berkomitmen Beri Kemudahan, BSI Luncurkan Hajj and Umrah Concierge Pertama di Indonesia

57 tahun lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Beberkan 5 Poin Evaluasi Layanan Haji 2023 di Mukernas AMPHURI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal