Kronologi Santri Ponpes di Palangka Raya Bunuh Ustazah, Wajah Ditusuk Pisau Berkali-Kali

Ade Sata
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkap kronologi pembunuhan ustazah oleh santri berinisial FA, kamis (16/5/2024). (Foto: iNews)

Pelaku Tidak Ditahan

Dia menuturkan, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran di Pahandut Palangka Raya, 146 Jiwa Mengungsi Kehilangan Tempat Tinggal

6 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

24 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

29 hari lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal