Adhy mengatakan, BBM bersubsidi itu didapat sopir bernama Juliansyah (30) dari para pelangsir atau penimbun BBM di daerah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Rencananya, BBM ini akan dijual ke daerah Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pengemudi mobil bersama barang bukti BBM yang diangkutnya ditahan di Polres Katingan.
"Pelaku terancam dijerat Undang-undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara," tegasnya.