"Kami mengharapkan polda-polda lain juga menyelidiki kemungkinan adanya anggota Polri yang membengkingi tambang-tambang ilegal agar dapat diproses hukum secara tuntas," katanya.
Poengky menilai, dalam menuntaskan perkara ini diperlukan pula peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Propam Presisi jika diduga ada anggota-anggota Polri lain yang 'nakal'.
"Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam," ucapnya.
Poengky mengapresiasi Polda Kaltara yang berhasil menyelidiki kasus dugaan tambang emas ilegal dan menangkap para tersangka, termasuk Briptu HSB.
Dari pengembangan kasus tersebut, diduga Briptu HSB juga terlibat dalam beberapa kasus dugaan pidana sehingga dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal-pasal dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perdagangan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).