Keadilan Restoratif, 2 Sekuriti Pencuri Solar Perusahaan di Pulang Pisau Dibebaskan

Ade Sata
Dua sekuriti perusahaan di Pulang Pisau mendapat keadilan restoratif dalam kasus pencurian solar perusahaan. (Foto: iNews/Ade Sata).

Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 21 Januari 2022. Solar yang dicuri itu dijual seharga Rp400.000.

Usai dibebaskan, kedua tersangka tak kuasa menahan haru hingga bersujud syukur.

"Sebagai orang tua kami berterima kasih dengan Pak Jaksa. Semoga ke depan anak kami bisa lebih baik lagi," tutur Romansyah, salah satu orang tua tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal