Keadilan Restoratif, 2 Sekuriti Pencuri Solar Perusahaan di Pulang Pisau Dibebaskan

Ade Sata
Dua sekuriti perusahaan di Pulang Pisau mendapat keadilan restoratif dalam kasus pencurian solar perusahaan. (Foto: iNews/Ade Sata).

Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 21 Januari 2022. Solar yang dicuri itu dijual seharga Rp400.000.

Usai dibebaskan, kedua tersangka tak kuasa menahan haru hingga bersujud syukur.

"Sebagai orang tua kami berterima kasih dengan Pak Jaksa. Semoga ke depan anak kami bisa lebih baik lagi," tutur Romansyah, salah satu orang tua tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

20 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal