Hasil Pengungkapan Narkoba Selama Dua Bulan, Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu

Antara
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto (ketiga kanan) memusnahkan empat kilogram sabu hasil sitaan dari 26 tersangka dari empat daerah sejak Mei-Juni 2022 yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA, iNews.id – Kurun waktu dua bulan terakhir, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kalteng  memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kg.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, 4 kg sabu-sabu ini milik 26 tersangka yang berhasil diungkap dari Mei-Juni 2022 dari beberapa daerah. Selain sabu-sabu ada juga 26 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan perkara narkoba tersebut dilakukan diantaranya, ada di Kota Palangka Raya dengan tujuh belas kasus, sembilan tersangka dan barang bukti seberat 1.911,06 gram,” katanya.

Untuk kabupaten Kotawaringin Timur ada 10 kasus, 16 tersangka barang bukti 1.566,54 gram. Kemudian di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kasus, dua tersangka dan barang bukti seberat 627,95 gram.

"Sedangkan di Kabupaten Gunung Mas berhasil diungkap sebanyak satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 65,45 gram sabu," kata Nanang.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Siaga Penuh! 7.000 Personel Gabungan Disiapkan Antisipasi Karhutla di Kalteng

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kutai Kartanegara, Sita Sabu 1,5 Kg

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal